Hasil Studi Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyebut bahwa aset kripto memiliki potensi untuk memperdalam inklusi keuangan masyarakat.

Hal itu memperlihatkan bahwa meskipun hadir sebagai kelas aset baru, mata uang kripto memiliki peranan yang tidak kecil dalam mendorong perekonomian negara. Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono menjelaskan hal itu bisa tercapai dengan terbukanya akses kepada masyarakat. Utamanya investasi digital dengan denominasi kecil.

Sponsored

Sponsored

Seperti diketahui, saat ini hampir seluruh entitas kripto yang beroperasi di Indonesia menawarkan akses investasi dengan nominal mulai dari Rp10 ribu. Memungkinkan investor ultra mikro sekalipun bisa mendapatkan eksposur terhadap aset kripto.

“Berdasarkan survei, sebagian besar masyarakat atau sekitar 82% dari 1.227 responden membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang,” jelas Prani saat Diseminasi Hasil Studi Kajian.

Selain itu, ia juga menyoroti perihal tarif pajak yang kurang kompetitif sehingga membuat adanya migrasi penggunaan platform. Dari platform legal ke ilegal.

Oleh karena itu, ia melihat perlu adanya insentif untuk mendorong penggunaan platform kripto legal. Salah satunya adalah melalui peningkatan variasi aset kripto lewat stablecoin dan tokenisasi serta penetapan tingkat pajak yang kompetitif.

Dalam hematnya, pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap entitas ilegal, justru bisa membuat kebijakan pajak menjadi tidak optimal.

Sponsored

Sponsored

OJK Respons Positif

Merespons hasil studi tersebut, Tommy Elvani Siregar dari Direktorat Pengaturan, Pengembangan dan Analisis Informasi IAKD OJK menyambut baik studi komprehensif tersebut. Menurutnya, hasil penelitian itu akan semakin melegitimasi posisi aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi di Indonesia.

“Kajian ini penting untuk memberikan masukan dan perspektif sebagai pertimbangan bagi regulator. Dalam merumuskan kebijakan yang dapat mendorong inovasi secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama CFX, Subani yang juga turut hadir dalam gelaran tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat literasi dan edukasi guna membangun kepercayaan konsumen untuk bertransaksi di platform legal.

Menurutnya, CFX juga akan mengakselerasi inovasi produk derivatif dan tokenisasi real world asset (RWA). Serta pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman untuk meningkatkan daya saing pasar.

“Kami optimistis sinergisitas ini akan memaksimalkan kontribusi industri bagi perekonomian nasional di masa depan,”tuturnya.

Di sisi lain, Timon Pieter dari Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tidak bersifat distortif. Alias mengubah perilaku pelaku industri kripto. Ia memandang, salah satu kebijakan yang telah mendapat kesepatan bersama Asosiasi dan OJK adalah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi. Khususnya bagi transaksi dengan offshore exchange. Harapannya, hal itu menjadi disinsentif bagi pelaku yang berdagang di platform ilegal.

Bagaimana pendapat Anda tentang hasil studi UI yang mengungkap tantangan dan peluang industri kripto Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *